Koreksi Pasal 82
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada:
a. korporasi; dan/atau
b. pengurus korporasi.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
b. pencabutan . . .
b. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
