Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada: a. korporasi; dan/atau b. pengurus korporasi. (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau b. pencabutan . . . b. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda