Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; dan/atau d. pembubaran atau pencabutan izin. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda