Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi. (2) Standar . . . (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi. (4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda