Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan perfilman INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 bertugas untuk: a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri; b. mengikuti festival film di luar negeri; c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri; d. mempromosikan INDONESIA sebagai lokasi pembuatan film asing; e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman; f. melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; g. memberikan penghargaan; dan h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi. Pasal 70 . . .
Koreksi Anda