Koreksi Pasal 68
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman INDONESIA.
(2) Pembentukan badan perfilman INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Badan perfilman INDONESIA merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(4) Badan perfilman INDONESIA berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA.
(5) Badan perfilman INDONESIA dikukuhkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
