Koreksi Pasal 67
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. apresiasi dan promosi film;
b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
d. pengarsipan film;
e. kine klub;
f. museum perfilman;
g. memberikan penghargaan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. memberikan masukan perfilman; dan/atau
j. mempromosikan INDONESIA sebagai lokasi pembuatan film luar negeri.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
Pasal 68 . . .
Koreksi Anda
