Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. apresiasi dan promosi film; b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman; c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; d. pengarsipan film; e. kine klub; f. museum perfilman; g. memberikan penghargaan; h. penelitian dan pengembangan; i. memberikan masukan perfilman; dan/atau j. mempromosikan INDONESIA sebagai lokasi pembuatan film luar negeri. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok. Pasal 68 . . .
Koreksi Anda