Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Lembaga sensor film dapat menerima dana dari tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor. (3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. (4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 66 . . .
Koreksi Anda