Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 62
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga sensor film dibantu oleh: a. sekretariat; dan b. tenaga . . . b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Koreksi Anda
Lembaga sensor film dibantu oleh: a. sekretariat; dan b. tenaga . . . b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran