Koreksi Pasal 58
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
(2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA.
(3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Koreksi Anda
