Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. (2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA. (3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (4) Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Koreksi Anda