Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; c. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Koreksi Anda