Koreksi Pasal 52
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas menyusun, MENETAPKAN, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan
perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman INDONESIA.
Pasal 53 . . .
Koreksi Anda
