Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas menyusun, MENETAPKAN, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman INDONESIA. Pasal 53 . . .
Koreksi Anda