Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b. memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan d. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Koreksi Anda