Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; c. sebelah . . . c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Anambas.
Koreksi Anda