Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Siantan; b. Kecamatan Palmatak; c. Kecamatan Siantan Timur; d. Kecamatan Siantan Selatan; e. Kecamatan Jemaja Timur; dan f. Kecamatan Jemaja. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda