Koreksi Pasal 19
UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
