Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 33 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Natuna bersama Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Anambas difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kepulauan Riau. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Natuna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas; c. utang piutang Kabupaten Natuna yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Anambas; dan d. dokumen . . . d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Natuna, Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda