Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pesawaran. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pesawaran. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur. Pasal 11 . . .
Koreksi Anda