Koreksi Pasal 3
UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Gedong Tataan;
b. Kecamatan Negeri Katon;
c. Kecamatan Tegineneng;
d. Kecamatan Way Lima;
e. Kecamatan Padang Cermin;
f. Kecamatan Punduh Pidada; dan
g. Kecamatan Kedondong.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
