Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 33 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Gedong Tataan; b. Kecamatan Negeri Katon; c. Kecamatan Tegineneng; d. Kecamatan Way Lima; e. Kecamatan Padang Cermin; f. Kecamatan Punduh Pidada; dan g. Kecamatan Kedondong. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda