Koreksi Pasal 30
UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.
(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
Pasal 31 ...
Koreksi Anda
