Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas: a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan. (2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda