Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas: a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti). (2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian: a. 16 % ... a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda