Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang: a. MENETAPKAN ... a. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan b. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Koreksi Anda