Koreksi Pasal 7
UU Nomor 33 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. MENETAPKAN ...
a. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Koreksi Anda
