Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda