Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.
Koreksi Anda