Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara; d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Utara. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara. (3) Dalam ... (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda