Koreksi Pasal 10
UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah …
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
