Koreksi Pasal 5
UU Nomor 33 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan Bunaken Kota Manado.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
