Koreksi Pasal 1
UU Nomor 33 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp
126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 14.385.559.007.733,00 (empat belas triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00 (seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 70.934.265.249.868,00 (tujuh puluh triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 30.558.964.493.420,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.782.242.961.896,00 (sepuluh triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam
rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Koreksi Anda
