Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 33 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARJADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 108 TAHUN 1957
Koreksi Anda