Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mereka yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara ditempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil Notaris. KETENTUAN PENUTUP.
Koreksi Anda