Koreksi Pasal 8
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Teks Saat Ini
Mereka yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara ditempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil Notaris.
KETENTUAN PENUTUP.
Koreksi Anda
