Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) diperhentikan atau dipecat dari jabatannya, maka hal itu segera diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri menurut keperluan. (2) Ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 berlaku juga untuk hal pemberhentian dan pemecatan. KETENTUAN PERALIHAN.
Koreksi Anda