Koreksi Pasal 4
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk ditunjuk sebagai Wakil Notaris (sementara) seorang tidak perlu lulus, dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
(2) Dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen.
Koreksi Anda
