Koreksi Pasal 3
UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini, bagi Wakil Notaris dan Wakil Notaris sementara berlaku ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Notaris.
Koreksi Anda
