Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 33 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalau seorang Notaris tidak ada, Menteri Kehakiman dapat mununjuk seorang yang diwajibkan menjalankan pekerjaan- pekerjaan Notaris itu. (2) Sambil menunggu ketentuan Menteri Kehakiman itu, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk seorang yang untuk sementara diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan Notaris yang dimaksud pada ayat 1.
Koreksi Anda