Koreksi Pasal 43A
UU Nomor 32 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3419) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(21 Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43Et Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
