Koreksi Pasal 40
UU Nomor 32 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Teks Saat Ini
(U Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 hurrf c;
d. mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII.
(2) Orang...
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
c. memasukkan jenis T\.rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori M.
t3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21 huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(4) Korporasi...
BLIK INDONESIA
(4) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI[.
22. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 4OA, Pasal 4OB, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4OA
(1) Orang perseora.ngan yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tbmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (Ll huruf b;
c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d.memburu...
d. memburu, mena.ngkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf c;
g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf d; danlatau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf e; dan/atau
c.memasukkan...
c. memasukkan T[rmbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(3) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap T\.rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d;
danlatau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
(41 Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan T\rmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Ttrmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (L) huruf b;
c.melakukan...
c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap T\rmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat {21 huruf c;
g. mengambil, merusak, ffi€musnahkan, memperdagangkan, menyimp€rn, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan/atau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI[.
(5) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan T\.rmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b.mengeluarkan...
REPUELII( TNDONESIA
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat l2l huruf e; dan/atau
c. memasukkan Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(6) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Ttrmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) huruf d;
dan/atau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Pasal 4OB
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
b.menghilangkan...
b. menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis T\rmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
(3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c.melakukan,..
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(4) Koryorasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis TUmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pufl, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T\-rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Pasal 4OC
(1) Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungiawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
(2) Ketentuan...
{21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 4OA, dan Pasal 4OB dapat ditambah l/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 4OA ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 4OB ayat (3) dan ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pembayaran ganti rugr;
b. biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam;
c. biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran Satwa ke Habitat asli;
d. biaya pemeliharaan T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli;
e. perampasan T\rmbuhan dan/atau Satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
f. pengumuman putusan pengadilan;
g. pencabutan izin tertentu;
h. pelarangan perrnanen melakukan perbuatan tertentu;
i. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha;
j. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; dan/atau
k. pembubaranKorporasi.
(4) Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.'
(5) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf a sampai dengan hunrf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
23. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
