Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 32 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini. (21 Wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan wewenang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (3) Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di setiap satuan kerja bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. menerima laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; b.melakukan... b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; c. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; d. memeriksa tanda pengenal diri Setiap Orangyang melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; e. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; f. meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; g. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; h. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; i. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; j. memotret danlatau merekam melalui alat potret, alat perekam, dan/atau media audio visual lainnya terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan alat bukti tindak pidana yang menyangkut tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; l.menghentikan... 1. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnYa; m. memanggll orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka; n. membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnYa; o. memberikan tanda pengaman dan mengamankan tempat dan/atau barang yang dapat dijadikan sebagai bukti terjadinya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dan p. mengadakan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 20. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 398 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda