Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 32 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. l2l Dalam mengembangkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan dan meningkatkan sadar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat melalui pendidikah dan penyuluhan' Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, termasuk pelibatan masyarakat hukum adat. (4) Pelibatan. . . (3) (41 Petibatan masyarakat hukum adat dalam Konsenrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 18. BAB X dihapus. 19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda