Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda