Koreksi Pasal 29
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi dan meningkatkan peran perhubungan laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengembangkan dan MENETAPKAN tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal.
(3) Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penentuan lokasi pelabuhan lautdalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.
(4) Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
a. efisien dan berstandar internasional;
b. bebas monopoli;
c. mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau- pulau kecil terluar dengan pulau induknya;
d. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;
e. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan; dan
f. keterpaduan antara terminal dan kapal.
Koreksi Anda
