Koreksi Pasal 54
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan.
(2) Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem mitigasi bencana;
b. pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
c. pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
d. pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
e. pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
