Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui: a. konservasi Laut; b. pengendalian Pencemaran Laut; c. penanggulangan bencana Kelautan; dan d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Koreksi Anda