Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. perikanan; b. energi dan sumber daya mineral; c. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. sumber daya nonkonvensional. (3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. industri Kelautan; b. wisata bahari; c. perhubungan Laut; dan d. bangunan Laut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda