Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Kesatuan Republik INDONESIA berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. (2) Di laut lepas Pemerintah wajib: a. memberantas kejahatan internasional; b. memberantas siaran gelap; c. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan pengejaran seketika; e. mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan f. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional. (3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain. (4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda