Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 66
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai perbantuan.
Koreksi Anda
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai perbantuan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran