Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 61
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran