Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 32 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Koreksi Anda