Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 32 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: a.inventarisasi . . . a. inventarisasi lingkungan hidup; b. penetapan wilayah ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda