Koreksi Pasal 13
UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru.
(4) Peresmian . . .
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
