Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten Buru; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.
Koreksi Anda